Rabu, 23 Mei 2018
Kamis, 23 November 2017
KABAR BAHAGIA BAGI TENAGA KONTRAK PEMERINTAH DAERAH KAB. BARITO SELATAN
Selang
beberapa waktu, setelah keluarnya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 kini kembali surat
susulan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kab.
Barito Selatan nomor 050/50/V/BPKAD/2017, tanggal 12 Nopember 2017, perihal
Pendataan Pegawai Pemerintah bukan ASN (PPB-ASN) untuk kepesertaan Program
JKK-JKM.
Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta data PPB-ASN yaitu pegawai
yang diangkat/kontrak/dipekerjakan berdasarkan kontrak /surat perjanjian
kerja/surat keputusan yang ditetapkan oleh Pejababat Pembina Kepegawaian (PPK),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau pejabat lain yang berwenag (Pejabat Pembuat
Kometmen, kepala satker, kepala SKPD, kepala Unit, Kepala Kantor) untuk diikut
sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan kematian yang akan
dikelola oleh TASPEN (Persero).
Semoga ini
merupakan kabar membahagiakan bagi PPB-ASN, dan selanjutnya secara perlahan tapi
pasti terus keluar peraturan pemerintah yang lain yang berpihak kepada PPB-ASN,
yang tentu saja itu harapan sebagian besar PPB-ASN yang berada di Kabupaten
Barito Selatan yang masih punya semangat sebelum keputus asaan tumbuh yang
disebabkan oleh yang namanya waktu.
Selasa, 21 November 2017
Ketentuan Pakaian Dinas Hitam Putih di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan
Ada suasana yang berbeda di daerah Kabupaten Barito Selatan, terutama untuk
tenaga kontrak atau pegawai non PNS setelah diedarkannya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 Tentang
Jadual Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Tenaga Kontrak / Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam isi surat bahwa menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tanggal 22 Januari 2016, serta dalam rangka
menyeragamkan penggunaan Pakaian Dinas bagi seluruh Tenaga Kontrak / Pegawai
non PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Selatan maka disampaikan
jadual Penggunaan Pakaian Dinas bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
- Hari Senin - Rabu menggunakan PDH kemeja warna
putih, celana/rok hitam atau warna gelap.
- Hari Kamis - Jumat menggunakan PDH batik khas
Barito Selatan atau batik khas Kalimantan Tengah.
- Pada kegiatan atau acara tertentu tetap menggunakan pakaian PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau warna gelap atau sesuai petunjuk dalam surat / undangan.
Setelah beredarnya surat tersebut maka resmi bagi setiap pegawai non PNS (Kontrak) mengenakan seragam yang telah ditentukan yang semula pegawai non PNS (Kontrak) disamakan pakaian dinasnya dengan pegawai negeri sipil.
Memang setiap
kebijakan yang diambil selalu ada pro dan kontranya, dan mendapatkan respon
yang beragam, tapi kita ambil tengahnya saja, semoga dengan ketentuan ini
membawa perubahan ke arah perbaikan, karena dalam hal berpakaian saja sudah
diperhatikan dan diatur maka sudah selayaknya juga gaji/honor yang diterima
bagi tenaga kontrak / pegawai non PNS juga akan diperhatikan. Dan semoga
peraturan ini bukan sebagai bentuk deskriminasi terhadap tenaga kontrak /
pegawai non PNS, yang memang diakui secara statusnya sudah berbeda, begitupun
juga dengan kesejahteraan yang jelas berbeda.
Amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiin........
Langganan:
Postingan (Atom)




