Selang
beberapa waktu, setelah keluarnya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 kini kembali surat
susulan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kab.
Barito Selatan nomor 050/50/V/BPKAD/2017, tanggal 12 Nopember 2017, perihal
Pendataan Pegawai Pemerintah bukan ASN (PPB-ASN) untuk kepesertaan Program
JKK-JKM.
Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta data PPB-ASN yaitu pegawai
yang diangkat/kontrak/dipekerjakan berdasarkan kontrak /surat perjanjian
kerja/surat keputusan yang ditetapkan oleh Pejababat Pembina Kepegawaian (PPK),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau pejabat lain yang berwenag (Pejabat Pembuat
Kometmen, kepala satker, kepala SKPD, kepala Unit, Kepala Kantor) untuk diikut
sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan kematian yang akan
dikelola oleh TASPEN (Persero).
Semoga ini
merupakan kabar membahagiakan bagi PPB-ASN, dan selanjutnya secara perlahan tapi
pasti terus keluar peraturan pemerintah yang lain yang berpihak kepada PPB-ASN,
yang tentu saja itu harapan sebagian besar PPB-ASN yang berada di Kabupaten
Barito Selatan yang masih punya semangat sebelum keputus asaan tumbuh yang
disebabkan oleh yang namanya waktu.