Ada suasana yang berbeda di daerah Kabupaten Barito Selatan, terutama untuk
tenaga kontrak atau pegawai non PNS setelah diedarkannya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 Tentang
Jadual Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Tenaga Kontrak / Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam isi surat bahwa menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tanggal 22 Januari 2016, serta dalam rangka
menyeragamkan penggunaan Pakaian Dinas bagi seluruh Tenaga Kontrak / Pegawai
non PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Selatan maka disampaikan
jadual Penggunaan Pakaian Dinas bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
- Hari Senin - Rabu menggunakan PDH kemeja warna
putih, celana/rok hitam atau warna gelap.
- Hari Kamis - Jumat menggunakan PDH batik khas
Barito Selatan atau batik khas Kalimantan Tengah.
- Pada kegiatan atau acara tertentu tetap menggunakan pakaian PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau warna gelap atau sesuai petunjuk dalam surat / undangan.
Setelah beredarnya surat tersebut maka resmi bagi setiap pegawai non PNS (Kontrak) mengenakan seragam yang telah ditentukan yang semula pegawai non PNS (Kontrak) disamakan pakaian dinasnya dengan pegawai negeri sipil.
Memang setiap
kebijakan yang diambil selalu ada pro dan kontranya, dan mendapatkan respon
yang beragam, tapi kita ambil tengahnya saja, semoga dengan ketentuan ini
membawa perubahan ke arah perbaikan, karena dalam hal berpakaian saja sudah
diperhatikan dan diatur maka sudah selayaknya juga gaji/honor yang diterima
bagi tenaga kontrak / pegawai non PNS juga akan diperhatikan. Dan semoga
peraturan ini bukan sebagai bentuk deskriminasi terhadap tenaga kontrak /
pegawai non PNS, yang memang diakui secara statusnya sudah berbeda, begitupun
juga dengan kesejahteraan yang jelas berbeda.
Amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiin........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar