Selasa, 21 November 2017

Ketentuan Pakaian Dinas Hitam Putih di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan

Ada suasana yang berbeda di daerah Kabupaten Barito Selatan, terutama untuk tenaga kontrak atau pegawai non PNS setelah diedarkannya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Jadual Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Tenaga Kontrak / Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam isi surat bahwa menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tanggal 22 Januari 2016, serta dalam rangka menyeragamkan penggunaan Pakaian Dinas bagi seluruh Tenaga Kontrak / Pegawai non PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Selatan maka disampaikan jadual Penggunaan Pakaian Dinas bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
  1. Hari Senin - Rabu menggunakan PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau warna gelap.
  2. Hari Kamis - Jumat menggunakan PDH batik khas Barito Selatan atau batik khas Kalimantan Tengah.
  3. Pada kegiatan atau acara tertentu tetap menggunakan pakaian PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau warna gelap atau sesuai petunjuk dalam surat / undangan.

Setelah beredarnya surat tersebut maka resmi bagi setiap pegawai non PNS (Kontrak) mengenakan seragam yang telah ditentukan yang semula pegawai non PNS (Kontrak) disamakan pakaian dinasnya dengan pegawai negeri sipil.
Memang setiap kebijakan yang diambil selalu ada pro dan kontranya, dan mendapatkan respon yang beragam, tapi kita ambil tengahnya saja, semoga dengan ketentuan ini membawa perubahan ke arah perbaikan, karena dalam hal berpakaian saja sudah diperhatikan dan diatur maka sudah selayaknya juga gaji/honor yang diterima bagi tenaga kontrak / pegawai non PNS juga akan diperhatikan. Dan semoga peraturan ini bukan sebagai bentuk deskriminasi terhadap tenaga kontrak / pegawai non PNS, yang memang diakui secara statusnya sudah berbeda, begitupun juga dengan kesejahteraan yang jelas berbeda.
Amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiin........


Tidak ada komentar:

Posting Komentar