Kamis, 23 November 2017

KABAR BAHAGIA BAGI TENAGA KONTRAK PEMERINTAH DAERAH KAB. BARITO SELATAN

Selang beberapa waktu, setelah keluarnya surat Bupati Barito Selatan Nomor 386 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 kini kembali surat susulan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kab. Barito Selatan nomor 050/50/V/BPKAD/2017, tanggal 12 Nopember 2017, perihal Pendataan Pegawai Pemerintah bukan ASN (PPB-ASN) untuk kepesertaan Program JKK-JKM.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta data PPB-ASN yaitu pegawai yang diangkat/kontrak/dipekerjakan berdasarkan kontrak /surat perjanjian kerja/surat keputusan yang ditetapkan oleh Pejababat Pembina Kepegawaian (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau pejabat lain yang berwenag (Pejabat Pembuat Kometmen, kepala satker, kepala SKPD, kepala Unit, Kepala Kantor) untuk diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan kematian yang akan dikelola oleh TASPEN (Persero).
Semoga ini merupakan kabar membahagiakan bagi PPB-ASN, dan selanjutnya secara perlahan tapi pasti terus keluar peraturan pemerintah yang lain yang berpihak kepada PPB-ASN, yang tentu saja itu harapan sebagian besar PPB-ASN yang berada di Kabupaten Barito Selatan yang masih punya semangat sebelum keputus asaan tumbuh yang disebabkan oleh yang namanya waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar